SERGAI (PAB )--
Satuan Narkoba Polres Sergai kembali mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di
wilayah hukumnya, dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang merupakan Residivis Jumat (17/1/2020).sekira pukul 16:00 hingga pukul 21:30 wib
MA alias Juar (37) warga Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai diringkus di Kampung Tempel Desa Penggalangan Kecamatan Sei Rampah.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus, IS alias Kabul, (29 ) warga Dusun X Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, di Desa Cempedak Lobang Dusun V Kecamatan Sei Rampah.
Selanjutnya Dari tangan Juar, disita barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam merah berisikan 10 (Sepuluh) plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 2,98 gram.
Sedangkan dari tangan Kabul, disita 1 (satu) buah dompet sedang berwarna biru pink berisikan 10 (sepuluh) plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu berat bruto 2,39 gram, 2 (dua) plastik klip sedang berisi kristal diduga sabu berat bruto 12.03 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet yang digunakan sebagai sendok sabu dengan total shabu yang disita 17,40 gram.
Kapolres Serdang Bedagai
AKBP R.Simatupang, SH., M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, kepada wartawan mengatakan pihaknya menindak lanjuti informasi masyarakat tentang adanya jual beli narkotika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mendapat impormasi yang berharga personil Sat narkoba langsung menuju lokasi 1, dan mendapati tersangka MA alias Juar sedang berdiri di pinggir tali air dan langsung diamankan, dari penggeledahan badan tersangka di temukan 1 (satu) buah dompet warna merah dari saku celana samping kiri tersangka.
Oleh tersangka MA alias Juar mengaku mendapatkan sabu dari" IS alias Kabul, warga Desa Firdaus", jelasnya.
selanjutnya, sebut AKP Martualesi Sitepu, dilakukan pemancingan terhadap tersangka IS alias Kabul, dan berhasil menangkap tersangka di Desa Cempedak Lobang.
Kemudian kedua tersangka dilakukan pengembangan dilapangan, saat tersangka "MA alias Juar,di interogasi Kasat Narkoba, tepat di depan kantor Kejari Sergai tak di sangka tersangka mencoba kabur dengan cara melompati Kasat dari mobil , seketika dengan reflex terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan tersangka di beri hadiah Tima panas.
Di jelaskan AKP Martua lesi Dimana di ketahui tersangka MA Als Juar merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 yang vonis 2 tahun penjara,
Sedangkan dari pengakuan tersangka IS alias Kabul menerangkan sabu tersebut di dapat dari W alias Botak warga Belidaan sehingga dilakukan pengembangan, namun dilapangan tersangka juga mencoba kabur, dan diberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali namun tersangka tidak mengindahkannya sehingga tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan tersangka juga di beri hadiah timah Panas .
Adapun tersangka IS alias Kabul ,adalah seorang residivis kasus narkoba pada tanun 2017 vonis 3 tahun.
"Terhadap kedua tersangka selanjutnya dibawa ke RSU Sultan Sulaiman dan telah mendapatkan pengobatan lalu diboyong ke Mapolres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut,"tandas AKP Martualesi Sitepu.(Bambang)